Castro menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK karena putusan tersebut memiliki sifat final dan mengikat sesuai dengan undang-undang dasar. Namun, menurutnya, ada dua cara yang bisa digunakan untuk membatalkan putusan MK tersebut.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keterpilihan pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil Pilkada tahun 2020, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum meminta masyarakat dan pasangan calon menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang kalag dalam Pilkada tahun 2020, drh Maria Geong, PhD-Silverius Sukur, SP atau paslon paket MiSi mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi.